Gambaran Umum

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA BANDA ACEH

Jln. Pocut Baren  No. 28 Telpon (0651) 31168 Gpg. Laksana, Banda Aceh

Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 tahun Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, BPM termasuk salah satu Organisasi Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, yaitu sebagai unsur pendukung tugas Walikota di bidang pemberdayaan masyarakat.

Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari :

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat
  3. Bidang Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan Masyarakat
  4. Bidang Ketahanan Masyarakat
  5. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

1. Sekretariat terdiri dari:

  • Subbagian Umum;
  • Subbagian Kepegawaian; dan
  • Subbagian Keuangan.

2. Bidang Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan Masyarakat, terdiri dari:

  • Subbidang Kelembagaan Mukim dan Aparatur Gampong
  • Subbidang Pengembangan Sarana dan Prasarana Mukim dan Gampong.

3. Bidang Ketahanan Masyarakat, terdiri dari:

  • Subbidang Motivasi dan Swadaya
  • Subbidang Pengembangan Partisipasi Masyarakat.

4. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, terdiri dari :

  • Subbidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat, Sumber Daya Alam, Teknologi Tepat Guna dan Penanggulangan Kemiskinan
  • Subbidang Fasilitasi Pendapatan dan Kekayaan Gampong.

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas umum pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Badan
  2. Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang
  3. Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang pemberdayaan masyarakat
  4. Pelaksanaan, pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat
  5. Perumusan kebijakan teknis dalam lingkup pemberdayaan masyarakat
  6. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Badan
  7. Pembinaan kelompok jabatan fungsional
  8. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

Kewenangan :

  1. Merumuskan dan menyiapkan kebijakan pelaksanaan kelembagaan mukim dan kampung
  2. Merumuskan dan menyiapkan kebijakan di bidang ketahanan masyarakat
  3. Merumuskan dan menyiapkan kebijakan di bidang usaha ekonomi masyarakat
  4. Merumuskan dan menyiapkan kebijakan di bidang Pemanfaatan tehnologi tepat guna dan sumber daya alam
  5. Merumuskan dan menyiapkan kebijakan program dan koordinasi litbang serta penyusunan perencanaan di bidang pemberdayaan masyarakat
  6. Melaksanakan tata usaha, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana serta rumah tangga.

Tinggalkan komentar